Pelatihan dan Pendampingan Pemanfaatan Sampah Organik Rumah Tangga Menjadi Pupuk Cair dan Kompos di Kampung Kota Gajah Lampung Tengah
Abstract
Dinas Lingkungan Hidup mencatat sepanjang 2021 ada 2.197.258,9 ton timbunan sampah yang dihasilkan di Provinsi Lampung,total timbunan sampah tersebut, diperkirakan ada 58,9% merupakan sampah organik yang sebenarnya berpotensial untuk di kelola dan dimanfaatkan Selain itu, dari total timbunan sampah Yang ada ini 9,5% nya berupa sampah kertas, termasuk kardus yang sebenarnya dapat didaur ulang. Sementara ada 24,7% merupakan sampah plastik yang memiliki nilai ekonomis jika dilakukan daur ulang, salah satunya kecamatan yang ada di kabupaten Lampung tengah yaitu desa kampung kota gajah problem sampah yang dihasilkan setiap harinya terus menumpuk yang berpengaruh terhadap sarana dan prasarana kampung kota gajah permasalahan ini mengenai kurangnya kreatifitas masyarakat mengenai pengolahan sampah terutama sampah organik yang dapat dimanfaatkan menjadi pupuk organik yang ramah lingkungan dan bernilai ekonomis yang dapat mengurangi permasalahan sampah.Metode yang digunakan dalam hal ini yaitu metode ABCD Asset Based Community Development, yaitu lebih mengutamakan pemanfaatan asset dan potensi yang ada dilingkup kampung kota gajah.
References
Roidah, Ida Syamsu. “Manfaat Penggunaan Pupuk Organik Untuk Kesuburan Tanah.” Jurnal Bonorowo 1, no. 1 (2013): 30–43. https://doi.org/10.36563/bonorowo.v1i1.5
Salahuddin, Nadhir. “Panduan KKN ABCD UIN Sunan Ampel Surabaya Asset Based Community-Driven Development (ABCD).” LP2M UIN Sunan Ampel Surabaya, 2015. Google Scholar
Sentana, Suharwaji. “Pupuk Organik, Peluang Dan Kendalanya.” Pupuk Organik, Peluang Dan Kendalanya, 2010. Google Scholar
Setyorini, Diah. “Pupuk Organik Tingkatkan Produksi Pertanian.” Warta Penelitian Dan Pengembangan Pertanian 27, no. 6 (2005): 13–15. Google Scholar
Susila, W R. “Pertanian Organik: Peluang Ada, Tantangan Berat.” Agro Observer. November, 2007, 28–29. Google Scholar
Copyright (c) 2022 M. Sayyidul Abrori, Ikhwan Aziz Q., M. Zainal Arifin, Dedi Setiawan, Hanif Amrulloh, Ani Mardiantari, Desta Sari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.