Modernisasi Pendidikan Agama Islam di Indonesia Sebuah Keniscayaan
Abstract
Modernisasi pendidikan agama Islam merupakan suatu upaya dalam melaksanakan proses perubahan komponen-komponen sistem pendidikan Islam, mulai dari kurikulum, materi ajar, metodologi dan sebagainya serta perubahan dari konsep pendidikan Islam yang klasik atau tradisional ke arah yang lebih baik tersistem dan profesional sesuai dengan kondisi yang ada pada saat itu. Sebuah keniscayaan terhadap modernisasi pendidikan agama Islam tidak menutupi adanya permasalahan-permasalahan yang timbul akibat ketidak siapan individunya maupun kelompoknya. Dalam hal ini ada beberapa problematika yang muncul dan dapat diidentifikasi, diantaranya rendahnya kualitas tenaga pendidik, tidak mengedepankan jiwa profesional dalam bertugas sebagai guru, kurangnya reward (penghargaan) masyarakat terhadap profesi guru, dan tingkat kesejahteraan kehidupan guru relatif masih rendah.
References
Azra, Azyumardi, Pendidikan Islam; Tradisi dan Modernisasi Menuju Milenium Baru, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 2000)
Dahlan, Zaini, Sejarah Pendidikan Islam; Signifikansi Jejak Pendidikan Islam Bagi Pengembangan Pendidikan Islam Masa Kini dan Masa Depan, (Medan: Widya Puspita, 2018)
Nasir, M. Ridlwan, Mencari Tipologi Format Pendidikan Ideal, Pondok Pesantren di Tengah Arus Perubahan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005)
Qamar, Mujamil, Menggagas Pendidikan Islam, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2014)
Suwito dan Fauzan, Sejarah Sosial Pendidikan Islam, (Jakarta: Kencana, 2005)
Tholkhah, Imam dan Barizi, Ahmad, Membuka Jendela Pendidikan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004)
Umar, Bukhari, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Amzah, 2010)
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, (Jakarta: Visimedia, 2007)
https://kbbi.web.id/
Copyright (c) 2023 Heni Yuliana Wati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The BIP is under the Creative Commons Attribution 4.0 International License, according to which:
1) Authors retain copyright with the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution that allows the sharing of articles published with the acknowledgment of authorship and the initial publication in this journal.
2) The authors are authorized to make additional contracts separately for distribution of the version of the work published in this journal (for example, publication in an institutional repository or as a chapter of the book), as long as there is recognition of authorship and initial publication in this journal.
3) Authors are authorized and encouraged to publish and distribute their work online (for example, in institutional repositories or on their personal pages) at any time before or during the editorial process, as it increases the impact and reference of the published work.