Poligami: Masalah atau Solusi?

  • Opi Wandasari Institut Agama Islam Daar Al Uluum Asahan, Indonesia
  • Faisar Ananda Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia

Abstract

Artikel ini mengkaji tentang poligami merupakan masalah atau solusi analisis terhadap transdisipliner wahdatul uluum. Poligami dalam masyarakat masih menjadi perbincangan yang kontroversial dalam masyarakat. Islam secara jelas untuk dapat melaksanakan poligami ada hal utama yang harus di penuhi yakni dapat berlaku adil dan poligami di batasi hanya dapat menikah dengan empat orang perempuan saja, hal sebagaimana dimuat dalam Al-Quran Surah An-Nisa’ Ayat tiga. Kebanyakan orang beranggapan bahwa poligami merupakan masalah dalam suatu keluarga, hal disebabkan sudah terbaginya baik itu berupa nafkah, rumah serta kasih sayang. Tentunya itu disebabkan ada yang salah dalam pelaksanaannya.

Namun pada hakikatnya bahwa poligami merupakan jalan keluar atau pintu darurat dari masalah yang tengah di hadapi keluarga. Ulama sepakat untuk dapat melaksanakan poligami harus ada alasan kuat yakni seperti istri mandul atau sakit berkepanjangan, atau hawa nafsu suami yang kuat sehingga jalur poligamilah yang menjadi solusinya. Dari diperbolehkannya poligami, Allah juga menginggatkan bahwa untuk berlaku adil dalam poligami ini tidaklah mudah, sehingga dianjurkan cukup dengan satu istri saja. Maka jika dilihat dari Wahdatul Uluum akan poligami, maka dapat diketahui bahwa poligami merupakan jalan keluar dari permasalahan yang di hadapi keluar apabila dijalankan dengan baik. Sehingga dapa dipahami bahwa segala sesuatu yang telah di atur oleh Allah memiliki tujuan yang baik.

Published
2024-01-26