Penyuluhan Hukum Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Bagi Peserta Penerima Manfaat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Abstract
Kemiskinan menjadi permasalahan nasional. Program pengentasan kemiskinan terus digalakkan untuk mengentaskan masyarakat dari garis kemiskinan. Program Bantuan Pangan Non Tunai yang diinisiasi oleh Kemanterian Sosial RI merupakan terobosan dan percepatan bagi penerima program di Gedangan Grobogan. Fokus program dalam bidang ekonomi, sosial, pendidikan dan kesehatan dirasa kurang karena tidak didukung oleh kesadaran hukum. Kasus kekerasan seksual di dalam rumah tangga dialami oleh masyarakat lapisan atas, menengah dan bawah terjadi karena lemahnya pemahaman, wawasan dan kesadaran hukum, terutama di kalangan masyarakat miskin. Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan dengan metode ceramah dan diskusi sehingga hasil yang diharapkan adalah adanya pengetahuan hukum, wawasan hukum dan kesadran hukum tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada peserta penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang akan memunculkan pengetahuan tentang berbagai macam tindak kekerasan seksual, penanganan dan pelaporan.
Copyright (c) 2023 Daud Rismana, Yunita Anisatuzzuhriya, Rifi Maria Laila Fitri, Ali Maskur
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.