Edukasi dan Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (Tax Amnesti II) Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Di PT. TSTI
Abstract
Tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia masih sangat kurang sehingga pemerintah meluncurkan Program Pengampunan pajak yaitu Tax amnesti yang diluncurkan pada tahun 2016 sesuai UU no. 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Tujuan kegiatan ini yaitu mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya wajib pajak agar dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk menghindari sangsi kenaikan sebesar 200% bila harta tidak dilaporkan dan ditemukan oleh DJP. Permasalahan besar di Indonesia khususnya mitra pengabdian PT. TSTi yaitu kurangnya pemahaman mitra akan adanya Program Pengungkapan Sukarela, juga masih banyak yang belum mengikuti program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesti pada periode 2016-2017. Selain itu banyak peserta TA yang belum merepatriasi aset ke dalam wilayah NKRI dan banyak aset dalam negeri yang belum dideklarasikan ataupun juga belum memahami cara perhitungan aset untuk pengungkapan sukarela. Hal ini menunjukkan potensi wajib pajak mitra masih belum digali dan kepatuhan masih sangat rendah di mitra. Metode pelaksanaan untuk pemecahan masalah di mitra yaitu dengan melakukan presentasi materi dan pemberian simulasi perhitungan, teknis cara pengungkapan harta dan juga pendampingan untuk pelaporan program pengampunan pajak. Kegiatan ini dilakukan secara online dimana peserta yang hadir merupakan wajib pajak orang pribadi baik yang merupakan klien dari PT Tren Solusi Transformasi Indonesia maupun masyarakat luas. Hasil dari kegiatan pengabdian ini terlihat dari jumlah peserta yang memahami cara mengungkapkan harta dan mengikuti Program Pengungkapan Sukarela meningkat dan sebagian lainnya melakukan pembetulan SPT. Pada akhirnya tujuan kegiatan ini tercapai karena tingkat pemahaman masyarakat khususnya peserta mitra pengabdian meningkat.
References
Arianti, B. F. (2017). Pengaruh Pengungkapan Sukarela, Penghindaran Pajak Dan Corporate Governance Terhadap Biaya Hutang. Journal of Economic and Management Scienties, 2(1).
Ariesta, R. P., & Latifah, L. (2017). Pengaruh kesadaran wajib pajak, sanksi perpajakan, sistem administrasi perpajakan modern, pengetahuan korupsi, dan tax amnesty terhadap kepatuhan wajib pajak di KPP Pratama Semarang. Jurnal Akuntansi Dewantara, 1(2), 173-187.
Dewi, N. P. D. A., & Diatmika, I. P. G. (2020). Pengaruh Tingkat Kepercayaan, Persepsi Tax Amnesti, Akuntabilitas Pelayanan Publik, dan Lingkungan Sosial terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Humanika, 10(2), 245. https://doi.org/https://doi.org/10.23887/jiah.v10i2.25895
Jarnuzi, A., Hari Purnomo, & Yusna. (2020). Analisa Pelaksanaan Pas Final Berdasarkan PMK No.165/PMK.03/2017 Dan Pp No. 36 Tahun 2017 Untuk Bahan Ajar Matakuliah Pajak Dan Manajemen Pajak. Jurnal Akuntansi Bisnis Dan Humaniora, 7(2). https://doi.org/10.33795/jabh.v7i2.8
Mappadang, A., Widyastuti, T., & Wijaya, A. (2018). The Effect of Corporate Governance Mechanism on Tax Avoidance: Evidence from Manufacturing Industries Listed in the Indonesian Stock Exchange. The International Journal of Social Science and Humanities Invention, 5(10), 5003–5007. https://doi.org/https://doi.org/10.18535/ijsshi/v5i10.02
Ningtyas, A. S. C., & Aisyaturrahmi, A. (2022). Urgensi Program Pengungkapan Sukarela (Tax Amnesty Jilid II) Berdasarkan Sudut Pandang Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 10(1), 51-62. https://doi.org/10.29103/jak.v10i1.6611
Safrina, N., & Soehartono, A. (2018). Meneropong Prospek Pemberlakuan Pas-Final ( Pengungkapan Aset Sukarela Dengan Tarif Final ) Pasca Tax Amnesti Untuk Meningkatkan Penerimaan Negara. Simposium Nasional Keuangan Negara.
Suyanto, S., & Putri, I. S. (2017). Pengaruh Persepsi Wajib Pajak Tentang Kebijakan Tax Amnesti (Pengampunan Pajak), Dan Motivasi Membayar Pajak Terhadap Kepatuhan Perpajakan. Jurnal Akuntansi. Jurnal Akuntansi, 5(1), 49. https://doi.org/https://doi.org/10.24964/ja.v5i1.256
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (2021).
Copyright (c) 2022 Agoestina Mappadang, Melan Sinaga

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.